Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) merupakan Lembaga yang dibentuk atas prakarsa masyarakat yang difasilitasi pemerintah desa atau kelurahan melalui musyawarah dan mufakat, dan merupakan mitra pemerintah desa dalam menampung dan mewujudkan aspirasi serta kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan. Sedangkan pengertian dari Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) berorientasi terhadap pemberdayaan rakyat miskin.


