PBB-P2

[vc_row][vc_column][vc_column_text css=””]

Salah satu jenis  Pajak Daerah yang dikenakan atas tanah dan bangunan disebut dengan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Terutangnya Pajak Bumi dan Bangunan dikarenakan adanya kepemilikan hak, penguasaan dan perolehan manfaat terhadap suatu tanah atau bumi dan bangunan.

Untuk meningkatkan capaian optimalisasi PBB-P2 untuk Kelurahan Randusari, Kami pihak Kelurahan Randusari untuk sampaikan informasi terkait pembayaran dan pelunasan tagihan PBB-P2 di Kelurahan Randusari, sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dimana  menekankan PBB – P2 sebagai media peningkatan Penerimaan Anggaran Daerah ( PAD ) Kota Pasuruan.

Kepada Masyarakat Kelurahan Randusari untuk bekerja sama dengan pihak Kelurahan Randusari  untuk taat dan tertib pembayaran PBB – P2 secara tepat waktu.

1. Pembayaran Langsung

  • Dengan Cara Datang Langsung Ke Kantor Dispenda Setempat
  • Dengan Cara Pembayaran Pajak Mobile lewat M-Banking
  • Dengan Cara Pembayaran Melalui Mobil Keliling (Moling)

2. Pembayaran Tidak Langsung

  • Dengan Cara Pembayaran Melalui Kelurahan

 

WARGA BIJAK ADALAH WARGA YANG TAAT BAJAK

[/vc_column_text][/vc_column][/vc_row][vc_row][vc_column][vc_gallery type=”image_grid” images=”125,79,127,128″ css=””][/vc_column][/vc_row]