KADER PEMBANGUNAN MANUSIA

KPM ini di berlakukan untuk warga masyarakat yang ada di Desa maupun Kelurahan melalui musyawarah dan bekerja membantu pemerintah desa atau kelurahan dalam memfasilitasi masyarakat yang ada di kelurahan dalam merencanakan, melaksanakan untuk mengawasi pembangunan manusia yang ada di Kelurahan ataupun di Desa setempat.

Tugas dari Kader pembangunan manusia diantaranya :

  1. Memantau layanan pencegahan stunting
  2. Melaksanakan koordinasi atau kerjasama dengan para pihak yang berperan serta dalam pelayanan pencegahn stunting, yang biasanya disebut Bidan Desa atau petugas dari puskesmas yang di bidang ahli gizi, atau perangkat desa.
  3. Memfasilitasi Ibu Hamil mengikuti kegiatan konseling gizi untuk kesehatan ibu dan anak.
  4. Memfasilitasi masyarakat setempat untuk mengikuti kegiatan perencanaan, pelaksanaan serta pengawasan pembangunan di desa ataupun kelurahan untuk pemenuhan layanan gizi spesifik dan sensitif.
  5. Mensosialisasikan ke masyarakat untuk mencegah stunting di kelurahan termasuk pertumbuhan anak sebagai alat deteksi dini stunting.